• Selasa, 28 Januari 2020

    MAKALAH PERAN HAKIM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN


    BAB 1
     PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
    Persyaratan mutlak atau conditio sine qua non dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggung-jawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.                                              
    Seperti kita ketahui bahwa setiap profesi termasuk hakim menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Etika merupakan norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perilaku yang baik dan buruk. Dan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau kelompok.
    Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. Keberadaan suatu pedoman etika dan perilaku hakim sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pedoman etika dan perilaku hakim merupakan inti yang melekat pada profesi hakim, sebab ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk berintegritas dan professional, serta menjunjung tinggi pedoman etika dan perilaku hakim. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegellam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.
    Pelanggaran atas suatu pedoman etika dan perilaku hakim itu tidaklah terbatas sebagai masalah internal badan peradilan, tetapi juga merupakan masalah masyarakat dan pencari keadilan. Akan tetapi untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimanadikemukakan di atas tidaklah mudah karena adanya berbagai hambatan. Hambatan itu antara lain timbul dari dalam badan peradilan sendiri terutama yang berkaitan dengan kurang efektifnya pengawasan internal, dan cenderung meningkatnya berbagai bentuk penyalah-gunaan wewenang oleh hakim. Padahal sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, hakim harus berintegritas dan profesional, serta membutuhkan kepercayaan masyarakat dan pencari keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan sikap dan perilaku yang berbudi pekerti luhur. Budi pekerti luhur adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Orang yang berbudi pekerti luhur dalam bertindak dan berperilaku menggunakan perasaan, pemikiran, dan dasar pertimbangan yang jelas, dalam arti ada dasar yang mengatur dan berdasarkan akal sehat. Keluhuran menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan, atau profesi hakim adalah suatu officium nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid, (2) standar profesi, (3) etika profesi, (4) pengakuan masyarakat, dan (5) latarbelakang pendidikan formal, maka suatu profesi officium nobile terutama berlandaskan etika profesi dan pengakuan masyarakat. Sedangkan martabat menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri. Sedangkan perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, tetapi juga menyebabkan ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Sejalan dengan dengan hal tersebut, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Dinamika hukum senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sehingga hampir dapat dipastikan, hukum (tertulis) selalu tertinggal dibanding dengan dinamika masyarakat. Berdasarkan kenyataan demikian, maka tidak salah apabila muncul berbagai teori yang menentang aliran positivisme. Indonesia sebagai bekas negara jajahan Belanda yang menganut sistem civil law, sistem hukumnya sangat dipengaruhi oleh sistem tersebut, sehingga aliran legisme-positivisme masih tetap eksis dalam praktik, meskipun diakui dalam beberapa tahun terakhir ini telah mengalami sedikit pergeseran menuju ke arah sistem common law. Akibat masih kentalnya faham tersebut, seringkali dijumpai sikap hakim yang bersikap yuridis-dogmatik dan hanya bertindak sebagai corong undang-undang” (buche de laloi), tanpa mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Akibatnya, banyak putusan hakim yang mendapat hujatan masyarakat karena tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki budaya yang menjadi ciri khas individu para anggotanya secara kolektif, salah satunya adalah budaya hukum yaitu pemahaman terhadap norma atau nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan sehari-hari, baik yang tertulis mapun yang tidak tertulis, sehingga kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib dan bergerak sesuai aturan-aturan, berkreasi dan menciptakan peradaban. Oleh sebab itu setiap masyarakat yang mendiami suatu wilayah senantiasa akan mewariskan budaya hukum.
    Norma atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat merupakan cermin kehendak bersama para anggotanya yang menjadi ukuran baik dan buruk suatu perbuatan hukum serta cermin dari rasa keadilan mereka. Oleh sebab itu setiap hakim yang mengadili perkara senantiasa dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Diakui, menjatuhkan putusan yang dapat memuaskan kedua belah pihak tidak mudah diwujudkan karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang berbeda, namun yang harus selalu disadari oleh seorang hakim adalah senantiasa berupaya menjatuhkan putusan seadil-adil mungkin berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Hakim yang bijaksana adalah hakim yang menunjukkan sikap: senantiasa mendengar, melihat, dan berusaha mendatangkan kebajikan, serta mampu melakukan sesuatu yang konkrit dan bermanfaat bagi masyarakat agar putusan yang dijatuhkan dirasakan sebagai “sebuah keadilan”.

    B. Rumusan Masalah
    Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai tiga rumusan permasalahan yang akan dijelaskan:
    A.Apakah yang dimaksud dengan keadilan itu?
    B.Bagaimana Peran hakim dalam melaksanakan Keadilan di pengadilan perdata?
    C. Tujuan Penulisan
    Dalam penulisan ini, penulis memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
    A. Untuk mengetahui pengertian keadilan
    B. Untuk mengetahui bagaimana peran hakim dalam melaksanakan keadilan dipengadilan perdata.
    D. Manfaat Penulisan
    A. Untuk mengetahui pengertian keadilan
    B. Untuk mengetahui bagaimana peran hakim dalam melaksanakan keadilan dipengadilan perdata.


    Untuk Lebih Lengkap
    Silahkan Download Di Sini!!!
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
    3. Klik pojok kanan atas Skip.

    4. Pilih tombol Allow pada pojok kiri atas
    5. Kini anda bisa Download  Gratis


    Minggu, 05 Januari 2014

    Free Download makalah pencemaran lingkungan hidup

    DAFTAR PUSTAKA


    Harian Kompas, 18 Pebruari 2003.
    Harian Jawa Pos, 28 Desember 2001.
    Riyadi, Slamet. 1984. Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Karya Anda.
    Tanjung, Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta. Pusat Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada.
    http://www.google.co.id/dampak_limbah. Diakses Januari 2008.















    KATA PENGANTAR
    Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri”.
    Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang.
    Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kami khususnya, dan segenap pembaca umumnya. Kami menyadari bahwa paper ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk menuju kesempurnaan makalah ini.
    Tak lupa kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bersusah payah membantu hingga terselesaikannya penulisan makalah ini. Semoga semua bantuan dicatat sebagai amal sholeh di hadapan Allah SWT. Amin.


    Sungai Penuh,     mei  2009

    Penulis









    DAFTAR ISI
    HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………………………. i
    HALAMAN PENGESAHAN……………………………………………………………………….. ii
    MOTTO………………………………………………………………………………… iii
    KATA PENGANTAR……………………………………………………………….… iv
    DAFTAR ISI………………………………………………………………………….… v
    BAB   I       PENDAHULUAN………………………………………………………… 1
    1.    LATAR BELAKANG ………………………………………………………….. 1
    2.    RUMUSAN MASALAH……………………………………………………….. 2
    BAB   II      PEMBAHASAN……………………………………………………. ……. 3
    1.    KONSEP-KONSEP UNTUK MEMAHAMI MASALAH LINGKUNGAN DAN PENCEMARAN OLEH INDUSTRI……………………………………………………………………… 3
    2.    INDUSTRI DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN…………………….…… 5
    1.    Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan…………….….. 6
    2.    Klasifikasi Pencemaran Lingkungan……………………………….…. 10
    3.    Menyikapi Pencemaran Lingkungan……………………………….…. 11
    C. PENGENALAN DAMPAK EFEK RUMAH KACA………….
    1. Pengaruh Rumah Kaca
    2. Mekanisme terjadinya
    3. Dampak Rumah Kaca
    4. Usaha mengurangi Efek Rumah kaca
    BAB   III    PENUTUP………………………………………………………….………. 14
    1.    KESIMPULAN……………………………………………………………….... 14
    2.    SARAN ……………………………………………………………………..…. 14
    DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..…… 15




    Selasa, 05 Februari 2013

    Makalah HUBUNGAN INDONESIA DAN MALAISIA DAFTAR PUSTAKA

    DAFTAR PUSTAKA


    http://berhari-hari-tanpamu.blogspot.com/2013/03/makalah-kebudayaan-indonesia-yang.html
    https://www.google.co.id

    Anonim. “Mungkinkah Pariwisata Budaya Indonesia Maju?”.  Sinar Harapan.  27 Mei 2004.
    Dewantara, K.H.   Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. 1994.
    Husamah. “Mengusung Multikulturalisme. Media Indonesia, 12 Juli 2008.
    Karim,M.R. “Arti Keberadaan Nasionalisme”. Analsis CSIS XXV (2). 1996.
    Koentjaraningrat (ed.). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.  2002.
    Kompas,  31 Agustus 2009.
    Mahayana, MS. Akar Melayu: Sistem Sastra dan Konflik Ideologi di Indonesia dan Malaysia. Magelang: Indonesiatera. 2001.
    Rahayu, A. Pariwisata: Konseptualisasi Kebudayaan. Jakarta: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. 2006.
    Sugiarti, dan Trisakti Handayani.  Kajian Kontemporer Ilmu Budaya Dasar. Malang: UMM Press. 1999.
    Suseno, FM.  Filsafat Kebudayaan Politik. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama. 1992.
    Swasono, MFH.  Kebudayaan Nasional Indonesia: Penataan Pola Pikir. Bukittinggi: makalah Kongres Kebudayaan V, Bukittinggi, 20– 22 Oktober 2003.
    Rochaeti, E. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara. 2006.
       

    Selasa, 10 Maret 2020

    MAKALAH poros maritin dunia


    BAB I
    PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang.
    Gagasan untuk menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya setelah pelantikan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tanggal 20 Oktober 2014 dengan mengatakan “bahwakita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudera, dan memunggungi selat dan teluk, dan kini saatnya kita mengembalikan semuanya, sehingga Jalesveva Jayamahe, di laut justru kita jaya, sebagaimana semboyan nenek moyang kita di masa lalu, bisa kembali membahana”, terus mendapat perhatian luas dan respon yang sangat beragam, baik dari masyarakat di dalam negeri maupun di luar negeri.
    Meski demikian, gagasan poros maritim dunia yang digagas oleh Presiden Joko Widodo tersebut terasa berbeda dengan wacana serupa sebelumnya. Karena, gagasan mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia yang kembali disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Timur ke-9 dihadapan seluruh Kepala Negara anggota Asean, pada tanggal 13 Novemver 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar itu lebih memberikan harapan dan rasa optimisme yang lebih kuat.
    5 (lima) pilar penting yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebagai syarat mutlak untuk menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang meliputi:
    1. diplomasi maritim Indonesia di Asean;
    2. Pemanfaatan sumber daya ekonomi laut bagi kesejahteraan rakyat Indonesia
    3. Membangun budaya maritim;,
    4. Urgensi pertahanan dan kemanan maritim;
    5. pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim Indonesia;
    harus dapat dijalankan secara selaras dengan mengikuti ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
    Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia diantara persilangan samudra Hindia dan samudra Pasifik secara otomatis memberikan banyak potensi sumber daya ekonomi laut yang bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk masa depan bangsa dan tulang punggung pembangunan nasional, namun pemanfaatan potensi sumber daya laut secara optimal haruslah diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Selain itu, juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan devisa negara, menyediakan perluasan serta kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, daya saing hasil perikanan, serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, tersedianya lahan budi daya ikan, dan tata ruang.
    Meski demikian, hal itu tidaklah mudah. Sebab, selama ini pembangunan nasional senantiasa dilaksanakan dengan pendekatan pembangunan konvensional. Pola pembangunan konvensional lebih mengutamakan target (kuantitas) di aspek pertumbuhan ekonomi (economic growth development) dan mengabaikan dimensi proses. Selain itu, dalam pola pembangunan konvensional, sumber daya alam dan kelestarian lingkungan pasti disubordinasikan di bawah kepentingan ekonomi dan dunia bisnis.
    Sehingga, pembangunan nasional yang didasarkan atas orientasi kuantitas pertumbuhan ekonomi semata cenderung dilakukan dengan pendekatan keamanan yang sangat represif (repressive security approach) melalui cara yang tidak lazim seperti: memarjinalisasi hak-hak penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perusakan lingkungan, melemahkan adat-istiadat, sistem kepercayaan masyarakat setempat, dan sebagainya.
    Kondisi diatas akan memaksa cost of development suatu negara menjadi mahal karena berpotensi menjadi hilang atau semakin terbatasnya sumber-sumber kehidupan ekonomi (economical cost), kerusakan serta degradasinya sumber daya alam (ecological cost) dan kerusakan tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat setempat atau social and cultural cost (I Nyoman Nurjaya, 2008, hal. 3-4).
    Guna mencegah hal di atas, maka pengakuan terhadap pemerintahan desa melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu menjadi sangat penting. Karena, sampai saat ini masih banyak desa pesisir yang belum mendapat perhatian dari pemerintah akibat belum adanya pengakuan terhadap pemerintahan desa sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang melakukan pemerintahan serta pembangunan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, sentosa, dan sejahtera, khususnya bagi masyarakat desa pesisir.
    Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dirubah atau di revisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka diharapkan pemerintah Indonesia bisa memberikan perhatian kepada desa guna mengembangkan potensi potensi sumber daya ekonominya.
    Salah satu kewajiban pemerintah yang diatur di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ialah menetapkan anggaran sebesar 10 persen dari dana perimbangan, di luar dari dana transfer daerah, yang sudah dikurangi dana alokasi khusus, yang jumlahnya diperkirakan mencapai angka Rp. 103,6 triliun per-tahun untuk dibagikan kepada 74.093 desa se-Indonesia guna mendorong roda ekonomi dan pembangunan yang di desa.
    Dengan demikian, maka setiap desa diperkirakan akan mendapatkan dana Rp. 1,4 miliar per-tahun untuk menggerakkan laju ekonomi serta pembangunan di desa. Namun, penggunaan dana desa tersebut harus tetap disinergikan dengan visi menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia.
    Sebab, sebagai negara maritim terbesar di dunia dengan wilayah laut yang mencapai 75 persen dari keseluruhan wilayah, pencapaian dari hasil sumber daya ekonomi laut Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1996 yang hanya 3 juta ton (peringkat ke-6 dunia), pada tahun 2004 menjadi 7,5 juta (peringkat ke-4 dunia), dan di tahun 2013 sebesar 19,3 juta ton (peringkat ke-3 dunia), masih jauh dari besarnya potensi yang dimiliki (Rokhim Dahuri, 2014, hal. 2-3).
    Selain itu, kontribusi yang diperoleh dari seluruh sektor kelautan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 20 persen, padahal di negara-negara yang potensi sumber daya ekonomi lautnya jauh lebih kecil dari pada Indonesia, seperti: Islandia, Norwegia, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok, kontribusi dari sumber daya ekonomi lautnya terhadap PDB sudah berada di atas 30 persen.
    Untuk itu, maka arah pembangunan nasional ke depan haruslah diarahkan pada upaya-upaya optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya ekonomi laut di desa pesisir. Dengan mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi laut yang ada di desa pesisir, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia akan bisa mewujudkan gagasan poros maritim dunia dan memberdayakan masyarakat pesisir.
    Di awal tahun ini, pemerintah telah berupaya untuk dapat merealisasikan gagasan poros maritim dunia melalui upaya percepatan pembangunan desa pesisir dengan meningkatkan dana desa dari yang awalnya hanya Rp. 9,1 triliun menjadi 20,77 triliun. Namun, setelah anggaran dana desa itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan berarti 74.093 desa di Tanah Air bisa segera menerima serta menikmatinya. Sebab, begitu banyak aral yang menghadang, mulai dari perebutan urusan kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, hingga tidak secepatnya dana tersebut disalurkan ke desa, padahal dana desa itu telah dicairkan oleh pemerintah pusat ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
    Persoalan menjadi semakin rumit karena tidak semua aparatur pemerintah desa terbiasa dengan urusan administrasi yang menjadi syarat pencairan dari dana desa. Sementara pendamping dari pemerintah yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa ternyata baru datang menjelang akhir tahun. Sehingga, pelaksaan program dana desa di tahun pertama ini tidak berjalan mulus, karena hingga akhir November 2015 masih ada 5.026 desa yang belum menerima dana desa tersebut (Antony Lee, Opini Harian Kompas, 15 Desember, Perubahan di Pelosok Negeri, hal. 7)..
    Sementara itu bagaimana dengan persiapan desa pesisir Kota Surabaya, yang selama ini selain terkenal sebagai kota industri dan juga salah satu kawasan maritim di Indonesia, dalam milik Indonesia sebagai poros maritim dunia tersebut.


    B. Rumusan Masalah.
    Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka didapatkan rumusan masalah sebagaimana berikut “bagaimana upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya ekonomi laut desa pesisir di Kota Surabaya untuk mewujudkan poros maritim dunia”.
    C. Tujuan.
    1. Untuk mengetahui potensi ekonomi laut di desa pesisir Kota Surabaya.
    2. Untuk merumuskan upaya-upaya optimalisasi pengelolaan potensi sumber daya ekonomi laut di desa pesisir Kota Surabaya untuk mewujudkan poros maritim dunia.

    D. Manfaat.
    1. Bagi tim penulis, sebagai media pembelajaran untuk dapat mengetahui potensi ekonomi laut yang ada di desa pesisir Kota Surabaya.
    2. Bagi Pemerintah, sebagaibahan masukandan saran tentang upaya yang dapat diambilsebagai kebijakan untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya ekonomi laut di desa pesisir Kota Surabaya di dalam rangka menjadikan Negara Kesatuan Republiik Indonesia sebagai porosmaritimdunia.
    3. Bagi Masyarakat, sebagaimedia informasidan pengetahuan mengenai potensisumberdayaekonomi lautyang ada di desa pesisir Kota Surabaya.

    Untuk Lebih Lengkap
    Silahkan Download Di Sini!!!
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
    3. Klik pojok kanan atas Skip.
    4. Pilih tombol Allow pada pojok kiri atas
    5. Kini anda bisa Download  Gratis