• Senin, 11 Februari 2013

    Contoh SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH

    http://adf.ly/hv5T3

                           
     SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH
                 Nomor : 470/223/TMK/VIII/2011

    Yang bertanda tangan dibawah ini :
    N a m  a        :MAMMA
    NIK            :……………………………………
    Umur            :54 Thn
    Pekerjaan        :Tani
    Alamat            :Dusun Sadar, Desa Tamuku Kec. Bone-Bone Kab. Luwu Utara
    Bertindak untuk atas nama diri sendiri selaku pemilik tanah, selanjutnya disebut PIHAK  PERTAMA.

    Yang bertanda tangan dibawah ini :
    N a m  a        :ADI NANDRA
    NIK            :……………………………………
    Umur            :31 Thn
    Pekerjaan        :Polri
    Alamat            :Asrama Brimob BaeBunta
    Bertindak untuk atas nama diri sendiri selaku pembeli tanah, selanjutnya       disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA, telah menjual sebidang tanah di Dusun Sadar Desa Tamuku Kec. Bone-Bone Kab. Luwu Utara Provensi Sulawesi Selatan dengan luas ½ Ha ( Setengah Hektar). Dengan Batas-Batas Sbb :
    Sebelah Utara        : berbatasan dengan Sima
    Sebelah Timur        : berbatasan dengan Alimudding
    Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Sarnata
    Sebelah Barat        : berbatasan dengan Saing

    Bahwa pelepasan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA disetujui dan disepakati kedua belah pihak dengan harga Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). PIHAK PERTAMA mengaku telah menerima sepenuhnya uang pelepasan hak atas tanah tersebut dari PIHAK KEDUA.

    Demikian surat keterangan ini saya buat dengan sebenarnya tampa paksaan dari siapapun juga dan segalah akibat hukum yang timbul akibat lahirnya surat keterangan ini akan ditanggung sendiri oleh saya sebagai pihak yang menjual tampa melibatkan pihak manapun juga.

                                                                                                                                    Tamuku,22 Agustus 2011
                Pihak yang Membeli                                                    Pihak yang Menjual

     A D I  N A N D R A             M A M M A                       SAKSI-SAKSI :

                                                                 1. MAD’ASAND (Kadus)            (                )         
                        2. Mamma                                  (            )
                         3. …………………………………………(            )

    Diketahui dan dikuatkan kebenarannya oleh kami :
    MENYETUJUI :
    KEPALA DESA TAMUKU


    H A S D I N G







    Kamis, 03 April 2014

    DOWNLOAD MAKALAH TENTANG LINGKUNGAN


    BAB II
    PEMBAHASAN
    A.           Hutan
    Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan, atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
    Hutan tidak hanya bermanfaat bagi spesies hewan, spesies tumbuhan, atau kelompok etnik tertentu yang meninggalinya saja. Setidaknya ada tiga manfaat hutan yang berpengaruh global terhadap bumi sebagai habitat yang lebih luas. Tiga manfaat tersebut adalah: hutan sebagai tempat resapan air; hutan sebagai payung raksasa; hutan sebagai paru-paru dunia; dan hutan sebagai-wadah-kebutuhan-primer.
    Sebagai tempat resapan air, hutan merupakan daerah penahan dan area resapan air yang efektif. Banyaknya lapisan humus yang berporipori dan banyaknya akar yang berfungsi menahan tanah, mengotimalkan fungsi hutan sebagai area penahan dan resapan air tersebut.           Kerusakan hutan bisa menyebabkan terganggunya fungsi hutan sebagai penahan air. Daerah dan habitat sekitar hutan yang rusak itupun sewaktu-waktu bisa ditenggelamkan banjir. Selain itu, kerusakan hutanpun akan membuat fungsi hutan sebagai area resapan terganggu. Ketiadaan area resapan ini bisa menimbulkan kelangkaan air yang bersih dan higienis, atau air siappakai. Selain fungsinya sebagai tempat resapan air, hutan berfungsi pula sebagai ‘payung raksasa’. Rapatnya jarak antara tetumbuhan satu dengan tumbuhan lainnya, juga rata-rata tinggi pohon di segenap lokasinya, berguna untuk melindungi permukaan tanah dari derasnya air hujan.
    Tanpa ‘payung raksasa’ ini, lahan gembur yang menerima curah hujan tinggi lambat laun akan terkikis dan mengalami erosi. Maka, dengan begitu, daerah-daerah sekitarnyapun akan rentan terhadap bahaya longsor. Jika manfaat hutan sebagai daerah resapan terkait dengan keseimbangan kondisi air, bila fungsinya sebagai ‘payung raksasa’ terkait dengan kondisi tanah permukaan, maka sebagai ‘paru-paru dunia’ hutanpun ‘bertanggung-jawab’ atas keseimbangan suhu dan iklim.
    Melihat lokasinya, hutan bumi terbagi dalam tiga kelompok besar: hutan tropis, hutan subtropis (temperate), dan hutan boreal. Brazil dan Indonesia adalah negara dengan hektaran hutan tropis terluas di dunia. Luas lahan hutan Indonesia sendiri adalah 140,3 juta Ha, dengan rincian: 30,8 juta Ha hutan lindung; 18,8 juta Ha cagar alam dan taman nasional; 64,3 juta Ha hutan produksi; 26,6 juta Ha hutan yang dialokasikan untuk dikonversi menjadi lahan pertanian, perumahan, transmigrasi dan lain sebagainya. Dari data dan rincian tersebut, berarti sekitar 54% dari total luas daratan negara kita adalah hutan.

    B.            Fungsi Hutan

    Kerusakan yang terjadi terhadap salah satu ekosistem dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi aliran antar ekosistem maupun ekosistem lain di sekitarnya. Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia Pengelolaan hutan sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya fungsi hutan seperti berikut ini:

    1.    Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
    2.    Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan sebagainya.
    3.    Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
    4.    Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
    Dengan terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan, sedangkan di musim
    kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak kekurangan air. Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1.    Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
    2.    Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
    3.    Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
    4.    Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
    5.    Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
    6.    Mencegah kebakaran hutan
     C.           Kerusakan Hutan
    Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan positif.
    Hutan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebagian besar rakyat Indonesia, karena hutan memberikan sumber kehidupan bagi kita semua. Hutan menghasilkan air dan oksigen sebagai komponen yang yang sangat diperlukan bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga dengan hasil hutan lainnya memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat. Kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, Kerusakan hutan dipicu oleh sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia.
    Deskripsi Kerusakan Hutan
    Kerusakan hutan adalah kegiatan pembalakan hutan, merupakan kegiatan yang merusak terhadap kondisi hutan setelah penebangan, karena di luar dari perencanaan yang telah ada. Kerusakan hutan Indonesia dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan. Kerusakan hutan berdampak negatif dan dan positif.
    Faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan hutan antara lain :
    a. Kerusakan hutan karena perbuatan manusia secara sengaja.
    b. Kerusakan hutan karena hewan dan lingkungan.
    c. Kerusakan hutan karena serangan hama dan penyakit.

    Kerusakan hutan dipicu oleh kebutuhan manusia yang semakin banyak dan berkembang, sehingga terjadi hal-hal yang dapat merusak hutan Indonesia antara lain:
    1.    Penebangan hutan tanpa perhitungan dapat mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air.
    Penebangan hutan akan berakibat pada kelangsungan daur hidrologi dan menyebabkan humus cepat hilang. Dengan demikian kemampuan tanah untuk menyimpan air berkurang. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah akan langsung mengalir, hanya sebagian kecil yang meresap ke dalam tanah. Tanah hutan yang miring akan tererosi, khususnya pada bagian yang subur, sehingga menjadi tanah yang tandus. Bila musim penghujan tiba akan menimbulkan banjir, dan pada musim kemarau mata air menjadi kering karena tidak ada air tanah. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi banjir dan erosi. Akibat lainnya adalah harimau, babi hutan, ular dan binatang buas lainnya menuju ke permukiman manusia.
    Salah satu sebab utama perusakan hutan adalah penebangan hutan. Banyak tipe kayu yang digunakan untuk perabotan, lantai, dan konstruksi diambil dari hutan tropis di Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dengan membeli produk kayu tertentu, orang-orang di daerah seperti Amerika Serikat secara langsung membantu perusakan hutan hujan. Kerusakan hutan yang paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.PENDIDIKAN LINGKUNGAN

    2. Kebakaran hutan
    Hal-hal yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan antara lain sebagai berikut:
    1.    Musim kemarau yang sangat panjang.
    2.    Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
    3.    Pembuatan arang di hutan.
    4.    Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
    Penyebab kebakaran hutan, antara lain:
    •    Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.
    •    Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
    •    Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
    •    Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme.
    •    Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.
    Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain:
    1.    Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer.
    2.    Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
    3.    Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
    4.    Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
    5.    Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
    6.    Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anakanak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
    7.    Penambangan liar
    Aktivitas seperti penambangan di hutan dapat menyebabkan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan dapat menimbulkan dampak yang besar, tidak hanya pada kawasan penambangan tapi juga wilayah disekitarnya, termasuk wilayah hilir dan pesisir dimana limbah penambangan dialirkan. Tidak hanya itu, sisa-sisa hasil penambangan dapat merusak ekosistem di dalam hutan dan merusak keseimbangan alam.

    3. Perburuan liar
    Perburuan, meskipun hanya mengancam sebagian kecil dari spesies yang ada, sangat berpengaruh kepada keberadaan spesiesspesies yang langka dan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Gajah, kijang kuning (Muntiacus muntjak) dan rusa (Cervus unicolor) merupakan contoh satwa yang sering diburu orang.


    D.           Upaya yang Dilakukan Pemerintah
    Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.
    Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
    1.    Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
    2.    Menerbitkan UU No. 23 Tahun 1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3.    Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
    4.    Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
    a)      Menanggulangi kasus pencemaran.
    b)      Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
    c)      Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

    4. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
    Berangkat dari kompleksnya faktor penyebab kerusakan hutan di Indonesia dibutuhkan solusi yang cepat dan tepat, untuk menyatukan visi dan misi seluruh stakeholders dalam menjaga eksistensi hutan di negara ini. Jeda penebangan hutan atau Moratorium Logging adalah suatu metode pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut (Hardiman dalam Hutan Hancur, Moratorium Manjur).
    Sebagai langkah awal dalam pencegahan kerusakan hutan nasional, metode ini dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak. Bentuknya dapat berupa reformasi hutan yang dilaksanakan oleh semua pihak sebgai bentuk partisipasi pemerintah, privat, dan masyarakat dalam melindungi hutan dari kerusakan. Moratorium Logging dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, berikut adalah gambaran manfaat yang dapat diterima oleh stakeholders bila jeda penebangan hutan dilaksanakan saat ini:
    • Pemerintah mendapatkan manfaat berupa jangka waktu dalam melakukan restrukturisasi dan renasionalisasi industri olahan kayu nasional, mengkoreksi over kapasitas yang dihasilkan oleh indsutri kayu, serta mengatur hak-hak pemberdayaan sumber daya hutan, dan melakukan pengawasan illegal logging bersama sector private dan masyarakat.
    • Private/investor mendapatkan keuntungan dengan meningkatnya harga kayu di pasaran, sumber daya (kayu) kembali terjamin keberadaannya, serta meningkatkan efisiensi pemakaian bahan kayu dan membangun hutan-hutan tanamannya sendiri.
    • Masyarakat mendapatkan keuntungan dengan kembali hijaunya hutan disekeliling lingkungan tinggal mereka, serta dapat terhindar dari potensi bencana akibat kerusakan hutan.




    atau 

    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan yang bergaris bawah
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly
    3. Klik pojok kanan atas SKIP AD.
    4. Kini anda bisa Download  Gratis

    Senin, 23 Januari 2012

    CONTOH TEKS DRAMA C.I.N.T.A BAHASA INDONESIA DAN INGGRIS4

    Felix: Yes, both.
    Where love?
    Anggun: In the kitchen, sir.
    Felix: Oh, I went out first, no business.
    Anggun: Yes sir. (Into the kitchen)
    Anggun: Cin, you clean up the dining room huh?
    I wrote the wrong kitchen.
    Love: Oh, yes. (Leading to the dining room)
    (Image to the living room looking for Felix.)
    Image: Felix .... Felix ..... Felix ....
    Where is it? (The dining room)
    Uh, where's Felix?
    Love: Felix out.
    Image: Oh, if Anggun where?
    Love: In the kitchen. (Image heading into the kitchen for Anggun)
    Image: Uh, where the hell are you dapatin that maid?
    If it's seen look pretty, sweet, but ....
    Uh, you do not hear the heck am I talking to?
    Hey .... (Pat Graceful and gracious release Headsetnya)
    Image: Pantesan not hear.
    Busy hear the song anyway.
    Indeed yes helper today.
    Graceful: What is it?
    Image: I can nanya where's that guy?
    Graceful: Do not know, he would come and apply here.
    Image: Ooo ... Pantes.
    Graceful: The person is really diligent, smart, beautiful, and ...
    Image: Yes yes yes.
    It need not be terusin.
    (The next day. Houses Felix bell rang. Love that opened its doors. Apparently Felix parents just returned from Malaysia and headed to the living room. Citra In the living room there was watching television, and Love back into the kitchen.)
    Image: Eh uncle, aunt.
    Just got home from Malaysia?
    Dharma: Yeah.
    Where is Felix?
    Image: In the rooms.
    Another moment he was about to leave for work.
    Darma: Ooo ..
    Yolanda: How are Cit?
    Image: Good aunt.
    (Felix into the living room.)
    Felix: Hey ma, pa.
    New home huh?
    Yolanda: Yeah son.
    It would go to work?
    Felix: Yes ma.
    Go first huh?
    Ma, pa in the first break huh?
    Yolanda: Yeah son.
    Be careful huh?
    Felix: Yes (Felix is going to work)
    Darma: You mention there ya same problem Felix?
    Image: Yes, since there is a new maid, she was already so do not want to ignore me.
    Darma: Ah period?
    Yolanda: Tante not believe.
    Later we had Felix asks, yes Cit?
    Image: Yes auntie.
    (Medium Darma dinner, Yolanda, Citra, Felix)
    Darma: Fel, what is your relationship with the new maid?
    Felix: Oh, him.
    He's pretty right pa? Diligent longer and more versatile.
    Yolanda: But mama do not agree son.
    Felix: I do not want to be bothered.
    If papa izinin not me, I better get out of this house aja.
    Yolanda: Eh, do not kid.
    Mama do not want to lose you.
    Felix: Love ya loh izinin me at ma.
    Darma: But ....
    Yolanda: Allow only ya pa.
    Darma: But ma ... (sigh)
    Yes uda, papa and mama let me.
    Felix: Really?
    Thank ya pa, ma.
    Image: Ha???
    Uh, do you want to go??
    Felix: Bring Love to the cinema. (Felix went looking for Love)
    Darma: om and aunt forgive ya?
    But we do not want to lose our only child.
    Although you are not at Felix, we still consider to be our son.
    Yeah right ma?
    Yolanda: Yeah cit.
    Forgive us huh?
    Image: Yes uncle, aunt.
    Thank ya.
    (Felix into the kitchen and invite Love to go to the cinema.)
    Felix: Love, going to the movies?
    Love: Just who?
    Felix: Just me.
    Want?
    Love: Oh, be.
    (They both went to the cinema, ---------
    (After watching Felix said something to love.)
    Felix: Love ....
    Love: Yes?
    Felix: from the beginning I saw you, I've really liked to have me.
    Do you want to be my wife forever?
    If you said yes to pair this ring dijemari me and if you accept it I would also pair this ring dijemarimu
    Love: Hmmmm ....
    I want to .... ^ ^
    Felix: Really?
    You want to be my girlfriend? (Very happy)
    Love: Yes Fel.
    (While paired ring as a sign forever mreka)
    Felix: ^ ^
    Makasi.
    (After the movie, they'd go home. Arriving at the house, in the living room image.)
    Image: Felix, love, congratulations you two?
    Felix, Love: Yes.


    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download yang bergaris bawah
    2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us
    3. Klik pojok kanan atas Skip.
    4. Kini anda bisa Download  Gratis

    Jumat, 29 Mei 2020

    MAKALAH TENTANG BUDIDAYA TANAMAN TOMAT


    BAB I
    PENDAHULUAN
    A.Latar Belakang
    Indonesia merupakan negara agraris yang artinya pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian nasional. Hal ini dapat ditunjukkan dan banyaknya penduduk atau tenaga kerja yang hidup dan bekerja pada sektor pertanian (Mubyarto, 1994).
    Pembangunan pertanian yang berhasil dapat diartikan jika terjadi pertumbuhan sektor ekonomi yang tinggi dan sekaligus terjadi perubahan masyarakat dan taraf hidup yang kurang baik menjadi lebih baik. Hal ini terlihat dari peranan sektor pertanian terhadap penyediaan pangan, penyumbang devisa negara melalui ekspor dan lain sebagainya (Soekartawi, 1994).
    Salah satu tujuan utama pembangunan pertanian tanaman pangan adalah swasembada pangan. Kebijaksanaan swasembada pangan diperluas, tidak hanya bertumpu pada komoditas beras saja tetapi juga pada komoditas lain yang mengandung karbohidrat, protein, mineral dan vitamin seperti buah-buahan, sayur-sayuran dan bunga-bungaan, seperti halnya komoditas tomat (Soekartawi, 1994).
    Buah tomat sebagai salah satu komoditas sayuran mempunyai prospek pemasaran yang cerah. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya buah tomat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya adalah sebagai sumber vitamin. Buah tomat sangat baik untuk mencegah dan mengobati berbagai macam penyakit, seperti sariawan karena mengandung vitamin C. Selain sebagai buah segar yang langsung dapat konsumsi, buah tomat juga dapat digunakan sebagai bahan penyedap berbagai macam masakan seperti sop, gado-gado, sambal, dan juga dapat dijadikan bahan industri untuk dikonsumsi dalam bentuk olahan, misalnya untuk minuman sari buah tomat, es juice tomat, dan konsentrat. Berbagai macam kegunaan tersebut dapat memberikan keuntungan, baik bagi konsumen, produsen, maupun masyarakat pada umumnya.
    Potensi pasar buah tomat juga dapat dilihat dari segi harga yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga membuka peluang yang lebih besar terhadap serapan pasar (Cahyono,1998).
    Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara (2009), produksi tomat pada tahun 2011 sebanyak 3.009 ton dengan luas panen seluas 40 ha, sementara untuk Desa Lapandewa pada  tahun 2011 produksi tanaman tomat sebanyak 93,58 ton dengan luas panen sekitar 10,56 ha.
    Menurut (Soeharjo dan Patong 1994), pada beberapa daerah di Indonesia, petani belum mampu mengambil keputusan ekonomis yang menguntungkan. yang dimaksud adalah kemampuan petani dalam menentukan, mengorganisasikan dan mengkoordinasikan penggunaan faktor-faktor produksi seefektif mungkin agar produksi pertaniannya memberikan fungsi yang lebih baik dan lebih menguntungkan.
    B.Rumusan Masalah
    1. Bagaimana langkah-langkah budidaya tumbuhan tomat.?
    2. Bagaimana pengendalian hama pada tumnuhan tomat.?

    C.Tujuan Penulisan

    1. Untuk mengetahui bagaimana cara budidaya tanaman tomat.
    2. Untuk mengetahui bagaiman pengendalian hama pada tanaman tomat.

    Untuk Lebih Lengkap
    Silahkan Download Di Sini!!!
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
    3. Klik pojok kanan atas Skip.
    4. Pilih tombol Allow pada pojok kiri atas
    5. Kini anda bisa Download Gratis

    Jumat, 16 Agustus 2013

    Perjanjian Persahabatan di-antara Persekutuan Tanah Melayu dengan Republik Indonesia


    Ditanda tangani di Kuala Lumpur pada tanggal 17 April 1959   

    •    Diratifikasi Indonesia melalui
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960‎
    •    Lembaran Negara Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1936
    •    Official texts: Malay, Indonesian and English.
    •    United Nations Treaty Registered No. 6813 by the Federation of Malaya on 15 July 1963.
    •    Bahawa dengan menyedari ada-nya ikatan-ikatan sejarah, bangsa dan kebudayaan, yang telah terjalin semenjak zaman berzaman antara ra'ayat kedua buah negara, dan dengan di-dorong oleh hasrat hendak memulehkan samula perhubongan perhubongan yang telah terganggu oleh peristiwa-peristiwa sejarah dan hendak mengadakan serta memperkokohkan kerja-sama yang erat satu sama lain diantara perkara-perkara yang tertentu mengenai kedua buah negara sesuai dengan semangat Piagam Bangsa-Bangsa Bersatu dan lunas-lunas sabagaimana yang di-ishtiharkan dalam Persidangan Asia-Afrika di-Bandung tahun 1955, maka Persekutuan Tanah Melayu dan Republik Indonesia telah mengambil keputusan hendak memeterikan suatu Perjanjian Persahabatan dan dengan maksud ini melantek sa-bagai wakil-wakil mutlak masing masing:
    -    Yang Amat Berhormat Dato' Abdul Razak bin Dato' Hussein, Perdana Menteri, Persekutuan Tanah Melayu.
    -    Yang Terutama Dr. H. Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri, Republik Indonesia.
    -    Wakil-wakil mutlak ini satelah memereksa surat keperchayaan antara satu dengan lain-nya dan sa-telah di-dapati bahawa tiap-tiap satu itu di-dalam keadaan yang benar dan sempurna, telah bersetuju saperti dibawah ini :




    •    Perkara 1
    •    Kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian ini akan saling menghormati kemerdekaan dan kedaulatan satu sama lain dan akan berusaha memelihara ikatan yang turun-temurun, ikatan kebudayaan dan sejarah yang telah merapatkan mereka.
    •   
    •    Perkara 2
    •   
    •    Kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian ini bersetuju memelihara dan melanjutkan perhubongan diplomatik dan konsol di-antara kedua pehak mengikut lunas-lunas dan kebiasaan antara bangsa-bangsa, serta bersetuju bahawa wakil-wakil diplomatik dan konsol di-antara satu pehak dengan lain itu akan meni'mati, di-atas dasar timbal balek segala hak-hak keistimewaankeistimewaan, kechualian-kechualian dan kebebasan yang di-tentukan bagi pegawai-pegawai satimbal dengan taraf dan pangkat menurut lunas-lunas yang 'am-nya telah di-terima bagi undang-undang dan kebiasaan antara bangsa.
    •   
    •    Sadar akan adanja ikatan-ikatan sedjarah, bangsa dan kebudajaan jang sudah berabad-abad lamanja terdjalin antara rakjat kedua negara, didorong oleh keinginan untuk menghidupkan kembali hubungan jang terputus karena kedjadian-kedjadian dalam sedjarah dan untuk menjelenggarakan dan memperkokoh kerdjasama jang erat dalam hal-hal jang sematamata menjangkut kedua negara sesuai dengan semangat Piagam Perserikatan
    •    Bangsa-Bangsa dan azas-azas jang dinjatakan pada Konperensi Asia-Afrika di Bandung tahun 19SS,
    •    Persekutuan Tanah Melayu dan Republik Indonesia telah memutuskan untuk mengadakan suatu Perdjandjian Persahabatan dan untuk maksud ini telah menundjuk Wakil-Wakil Berkuasa Penuh mereka :
    •   
    •    Jang Mulia Dato' Abdul Razak bin Dato' Hussein, Perdana Menteri, Persekutuan Tanah Melayu.
    •   
    •    Jang Mulia Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri, Republik Indonesia.
    •   
    •    Jang setelah saling memeriksa surat-surat kepertjajaan masing-masing dan mendapatkannja benar serta dalam keadaan baik, menjetudjui pasal-pasal sebagai berikut :
    •   
    •    Pasal 1
    •   
    •    Kedua Pihak Agung jang Berdjandji akan saling menghormati kemerdekaan dan kedaulatan masing-masing serta akan berusaha untuk memelihara hubungan-hubungan tradisionil, kebudajaan dan sedjarah jang telah mengikat mereka bersama.
    •   
    •    Pasal 2
    •   
    •    Kedua Pihak Agung jang Berdjandji bersetudju untuk memelihara dan melandjutkan hubungan diplomatik dan konsuler diantara mereka sesuai dengan azas-azas serta kebiasaan internasional, lagi pula bersetudju bahwa wakil-wakil diplomatik dan konsuler dari Kedua Pihak akan memperoleh, atas dasar timbalbalik, segala hak-hak, hak-hak istimewa, kebebasan-kebebasan dan kekebalankekebalan, menurut kedudukan dan pangkat mereka sesuai dengan azas-azas jang umumnja diakui dalam hukum dan kebiasaan internasional.
    •   
    •    Perkara 3
    •   
    •    Kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian, dengan sharat di-beripertimbangan kapada perkara-perkara keselamatan, ketenteraman 'umum, kesihatan 'umum, dan kawalan imigereshen bagi kedua buah negara itu, menyedari bahawa warga negara masing-masing hendak-lah di-kenakan sekatan yang sa-ringan-ringan-nya tatkala
    •   
    •    (a) melakukan perjalanan di-antara dan di-dalam dua buah negara, dan
    •    (b) berkediaman
    •   
    •    dalam dua buah negara itu, bersetuju mengkaji akan apa-apa sekatan yang dikenakan dan kesulitan yang di-'alami sekarang oleh warga negara masing-masing yang melakukan perjalanan dan yang berkediaman itu dengan maksud hendak menchapai persetujuan mengurangkan kesulitan yang demikian itu atau memudahkan
    •    atau menghapuskan sekatan-sekatan yang demikian itu di-atas dasar timbal balek.
    •   
    •    Perkara 4
    •   
    •    Kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian bersetuju bahawa jika berbangkit apa-apa perselisehan di-atas perkara-perkara yang tepat dan tertentu mengenai kedua pehak itu, maka hendak-lah kedua-nya berikhtiar menyelesaikan yang demikian itu menerusi saloran diplomatik dengan semangat persahabatan dan muhibbah yang sa-jati. Jika tiada diperoleh penyelesaian menerusi saloran yang tersebut dalam masa yang berpatutan, maka hendak-lah kedua pehak itu berikhtiar menyelesaikan-nya dengan chara dan jalan lain menurut Piagam Bangsa-Bangsa Bersatu dan lunas-lunas yang di-ishtiharkan dalam Persidangan Asia-Afrika di-Bandung tahun 1955.
    •   
    •    Perkara 5
    •   
    •    Kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjajian untok hendak mengadakan kerja-sama yang lebeh rapat, bersetuju mengkaji so'al-so'al yang berkait dengan perhubongan konsol, perdagangan, perhubongan, penyerahan orang-orang melakukan kesalahan yang melarikan diri serta lain-lain perkara bagi kepentingan bersama, dengan maksud, pada bila-bila waktu dan masa yang sa-boleh-nya, menchapai persetujuan di-atas dasar timbal balek.
    •   
    •    Perkara 6
    •   
    •    Kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian sedar akan hal bahawa bahasa Melayu dan Indonesia ialah berasal sama, akan berusaha dengan jalan
    •   
    •   
    •    Pasal 3
    •   
    •    Kedua Pihak Agung jang Berdjandji, mengakui bahwa, dalam batas-batas pertimbangan-pertimbangan keamanan, ketertiban serta kesehatan umum dan pengawasan imigrasi dari negara masing-masing, warga-negara mereka sedapatse dapatnja akan dikenakan pembatasan sedikit-dikitnja, apabila
    •   
    •    (a) mengadakan perdjalanan ke dan didalam; dan
    •    (b) bertempat tinggal dinegara
    •   
    •    Pihak lain menjetudjui untuk menjelidiki tiap2 pembatasan jang diadakan terhadap, dan kesukaran jang kini dialami oleh warganegara mereka jang mengadakan perdjalanan dan bertempat tinggal demikian, dengan tudjuan
    •    untuk mengadakan persetudjuan-persetudjuan guna mengurangi kesukaran itu, merobah atau menghilangkan pembatasan-pembatasan itu atas dasar timbalbalik.
    •   
    •    Pasal 4
    •   
    •    Apabila terdjadi perselisihan mengenai soal-soal jang langsung dan sematamata menjangkut kedua negara, kedua Pihak Agung jang Berdjandji menjetudjui akan berichtiar memetjahkannja dalam semangat persaudaraan dan muhibbah jang sungguh-sungguh melalui saluran-saluran diplomatik biasa dan djikalau dengan tjara demikian tidak dapat diperoleh penjelesaian dalam waktu jang lajak, maka mereka akan menempuh djalan dan tjara-tjara lain sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan azas-azas jang dinjatakan pada Konperensi Bandung tahun 1955.
    •   
    •    Pasal 5
    •   
    •    Guna melaksanakan kerdjasama jang lebih erat, kedua Pihak Agung jang Berdjandji menjetudjui menjelidiki persoalan-persoalan mengenai hubunganhubungan konsuler, perdagangan, perhubungan, penjerahan pendjahatpendjahat jang melarikan diri serta segala soal-soal lainnja jang mendjadi kepentingan bersama bagi kedua negara, dengan tudjuan, dimana dan bilamana mungkin, untuk mengadakan persetudjan-persetudjuan atas dasar timbal-balik.
    •   
    •    Pasal 6
    •   
    •    Kedua Pihak Agung jang Berdjandji, sadar akan kenjataan bahwa Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia berasal sama, akan berusaha dengan tjara kerdja- kerjasama, bantu membantu dan perundingan untok menchapai persamaansa-berapa luas yang boleh dalam perkembangan dan penggunaan-nya.
    •   
    •    Perkara 7
    •   
    •    Kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian dengan hasrat hendak menchapai sa-penoh-penoh kerja-sama dalam lapangan-lapangan kebudayaan, kesarjanaan, sains dan pelajaran, dengan sharat-sharat di-beri pertimbangan kapada perkara-perkara keselamatan dan ketenteraman 'umum dalam negara masing-masing, bersetuju :
    •   
    •    (a) memajukan pertukaran ahli-ahli pelajaran, ahli-ahli sains, guru-guru, penuntut-penuntut, kumpulan-kumpulan penyelidekan, ahli-ahli seni serta wakil-wakil dari pertubohan-pertubohan musharakat dan kebudayaan ;
    •    (b) memajukan pertukaran pendapat-pendapat dan hasil-hasil penyelidekan sains dan 'umum;
    •    (c) memajukan melalui saloran-saloran rasmi pertukaran penerbitan-penerbitan pelajaran da kebudayaan, filem, akhbar-akhbar, ulasan-ulasan dan siaransiaran radio supaya menambahkan pengetahuan dan saling pengertian ;
    •    (d) memajukan pertukaran benda-benda yang bernilai purba-kala, sejarah dan kebudayaan;
    •    (e) berbantu-bantuan di-antara satu dengan lain untok memajukan latehan dalam lapangan-lapangan pelajaran, sains, teknik dan perusahaan ;
    •    (f) menggalak dan memudahkan kerja-kerja untok mengadakan sandiwarasandiwara dan pertunjokan-pertunjokan kesenian, sains dan kesusasteraan
    •    (g) menggalakkan penuntut-penuntut dari negara satu Pehak menuntut didalam university-university dan badan-badan pelajaran di-negara Pehak yang lain;
    •    (h) menggalak dan memajukan gerakan-gerakan dalam lapangan sukan diantara kedua buah negara; dan
    •    (i) melindongi harta benda kebudayaan dan purba-kala di-antara kedua buah negara sa-lagi perkara ini tidak terkandong dalam persetujuan-persetujuan 'umum yang bersifat antara bangsa.
    •   
    •    Perkara 8
    •   
    •    Perjanjian ini hendak-lah berjalan kuat-kuasa-nya pada tarikh pertukaran Surat-surat Pengesahan yang akan di-lakukan dengan sa-berapa segera-nya di- Djakarta. sama, bantu-membantu dan perundingan-perundingan, untuk mentjapai persamaan seluas-luasnja dalam pemakaian dan perkembangannja.
    •   
    •    Pasal 7
    •   
    •    Kedua Pihak Agung jang Berdjandji, didorong oleh keinginan untuk mentjapai kerdjasama jang seluas-luasnja dalam lapangan-lapangan kebudajaan, kesardjanaan, ilmiah dan pendidikan, menjetudjui dalam batas-batas pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dimasing-masing negara untuk :
    •    (à) memadjukan tukar-menukar ahli-ahli pendidikan, ahli-ahli ilmiah, guruguru, para peladjar, rombongan penjelidikan, para seniman dan wakilwakil organisasi-organisasi kemasjarakatan dan kebudajaan;
    •    (b) memadjukan pertukaran kesimpulan-kesimpulan dan hasil-hasil dari penjelidikan ilmiah dan penjelidikan umum;
    •    (c) memadjukan melalui saluran-saluran resrni pertukaran penerbitan-penerbitan jang bersifat pendidikan dan kebudajaan, film-film, surat-surat kabar, tindjauan-tindjauan dan siaran-siaran radio, guna menambah
    •    (d) memadjukan pertukaran benda-benda jang bernilai purbakala, sedjarah dan kebudajaan;
    •    (e) bantu-membantu memadjukan latihan-latihan dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, teknik dan perindustrian ;
    •    (f) menggiatkan dan memudahkan penjelenggaraan pertundjukan konserkonser, serta pameran-pameran kesenian, ilmiah dan kesusasteraan ;
    •    (g) Saling menggiatkan para peladjarnja untuk beladjar diuniversitas-universitas serta lembaga-lembaga pendidikan dinegara Pihak lain;
    •    (h) menggiatkan serta memadjukan usaha-usaha dalam lapangan olahraga diantara kedua negara; dan
    •    (i) melindungi milik-milik kebudajaan dan purbakala mereka masing-masing, selama ha itu tidak tertjantum dalam persetudjuan-persetudjuan umum jang bersifat internasional.
    •   
    •    Pasal 8
    •   
    •    Perdjandjian ini akan berlaku mulai tenggal pertukaran Piagam Ratifikasi jang akan dilangsungkan selekas-lekasnja di Djakarta.
    •   
    •    Perkara 9
    •   
    •    Tiap-tiap Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian ada-lah berhak membatalkan Perjanjian ini dengan suatu pemberitahu kapada Pehak yang lain-nya dan pembatalan yang demikian itu akan berlaku sa-telah habis tempoh enam bulan dari tarikh pemberitahu yang tersebut.
    •   
    •    Perkara 10
    •   
    •    Perjanjian ini ada-lah di-perbuat dalam bahasa Melayu, Indonesia dan Inggeris yang mempunyai nilai yang sama. Sa-barang tafsiran yang bertelengkah mengenai ketiga-tiga kandongan Perjanjian ini hendaklah di-selesaikan dengan perundingan.
    •   
    •    Dengan mempunyai keyakinan di-atas-nya maka wakil-wakil mutlak dari kedua Pehak Tertinggi yang Mengikat Perjanjian telah menanda tangani Perjanjian ini dan dengan ini telah memeterikan Mohor Mereka.
    •   
    •    Termatub di-Kuala Lumpur pada Tujoh belas hari bulan April tahun Saribu sembilan ratus lima puloh sembilan.
    •   



    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan yang bergaris bawah
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly
    3. Klik pojok kanan atas SKIP AD.
    4. Kini anda bisa Download  Gratis