• Selasa, 28 Januari 2020

    MAKALAH PERAN HAKIM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN


    BAB 1
     PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
    Persyaratan mutlak atau conditio sine qua non dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggung-jawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.                                              
    Seperti kita ketahui bahwa setiap profesi termasuk hakim menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Etika merupakan norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perilaku yang baik dan buruk. Dan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau kelompok.
    Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. Keberadaan suatu pedoman etika dan perilaku hakim sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pedoman etika dan perilaku hakim merupakan inti yang melekat pada profesi hakim, sebab ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk berintegritas dan professional, serta menjunjung tinggi pedoman etika dan perilaku hakim. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegellam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.
    Pelanggaran atas suatu pedoman etika dan perilaku hakim itu tidaklah terbatas sebagai masalah internal badan peradilan, tetapi juga merupakan masalah masyarakat dan pencari keadilan. Akan tetapi untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimanadikemukakan di atas tidaklah mudah karena adanya berbagai hambatan. Hambatan itu antara lain timbul dari dalam badan peradilan sendiri terutama yang berkaitan dengan kurang efektifnya pengawasan internal, dan cenderung meningkatnya berbagai bentuk penyalah-gunaan wewenang oleh hakim. Padahal sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, hakim harus berintegritas dan profesional, serta membutuhkan kepercayaan masyarakat dan pencari keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan sikap dan perilaku yang berbudi pekerti luhur. Budi pekerti luhur adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Orang yang berbudi pekerti luhur dalam bertindak dan berperilaku menggunakan perasaan, pemikiran, dan dasar pertimbangan yang jelas, dalam arti ada dasar yang mengatur dan berdasarkan akal sehat. Keluhuran menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan, atau profesi hakim adalah suatu officium nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid, (2) standar profesi, (3) etika profesi, (4) pengakuan masyarakat, dan (5) latarbelakang pendidikan formal, maka suatu profesi officium nobile terutama berlandaskan etika profesi dan pengakuan masyarakat. Sedangkan martabat menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri. Sedangkan perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, tetapi juga menyebabkan ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Sejalan dengan dengan hal tersebut, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Dinamika hukum senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sehingga hampir dapat dipastikan, hukum (tertulis) selalu tertinggal dibanding dengan dinamika masyarakat. Berdasarkan kenyataan demikian, maka tidak salah apabila muncul berbagai teori yang menentang aliran positivisme. Indonesia sebagai bekas negara jajahan Belanda yang menganut sistem civil law, sistem hukumnya sangat dipengaruhi oleh sistem tersebut, sehingga aliran legisme-positivisme masih tetap eksis dalam praktik, meskipun diakui dalam beberapa tahun terakhir ini telah mengalami sedikit pergeseran menuju ke arah sistem common law. Akibat masih kentalnya faham tersebut, seringkali dijumpai sikap hakim yang bersikap yuridis-dogmatik dan hanya bertindak sebagai corong undang-undang” (buche de laloi), tanpa mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Akibatnya, banyak putusan hakim yang mendapat hujatan masyarakat karena tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki budaya yang menjadi ciri khas individu para anggotanya secara kolektif, salah satunya adalah budaya hukum yaitu pemahaman terhadap norma atau nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan sehari-hari, baik yang tertulis mapun yang tidak tertulis, sehingga kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib dan bergerak sesuai aturan-aturan, berkreasi dan menciptakan peradaban. Oleh sebab itu setiap masyarakat yang mendiami suatu wilayah senantiasa akan mewariskan budaya hukum.
    Norma atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat merupakan cermin kehendak bersama para anggotanya yang menjadi ukuran baik dan buruk suatu perbuatan hukum serta cermin dari rasa keadilan mereka. Oleh sebab itu setiap hakim yang mengadili perkara senantiasa dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Diakui, menjatuhkan putusan yang dapat memuaskan kedua belah pihak tidak mudah diwujudkan karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang berbeda, namun yang harus selalu disadari oleh seorang hakim adalah senantiasa berupaya menjatuhkan putusan seadil-adil mungkin berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Hakim yang bijaksana adalah hakim yang menunjukkan sikap: senantiasa mendengar, melihat, dan berusaha mendatangkan kebajikan, serta mampu melakukan sesuatu yang konkrit dan bermanfaat bagi masyarakat agar putusan yang dijatuhkan dirasakan sebagai “sebuah keadilan”.

    B. Rumusan Masalah
    Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai tiga rumusan permasalahan yang akan dijelaskan:
    A.Apakah yang dimaksud dengan keadilan itu?
    B.Bagaimana Peran hakim dalam melaksanakan Keadilan di pengadilan perdata?
    C. Tujuan Penulisan
    Dalam penulisan ini, penulis memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
    A. Untuk mengetahui pengertian keadilan
    B. Untuk mengetahui bagaimana peran hakim dalam melaksanakan keadilan dipengadilan perdata.
    D. Manfaat Penulisan
    A. Untuk mengetahui pengertian keadilan
    B. Untuk mengetahui bagaimana peran hakim dalam melaksanakan keadilan dipengadilan perdata.


    Untuk Lebih Lengkap
    Silahkan Download Di Sini!!!
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
    3. Klik pojok kanan atas Skip.

    4. Pilih tombol Allow pada pojok kiri atas
    5. Kini anda bisa Download  Gratis


    Artikel Terkait:

    0 komentar:

    Posting Komentar

    >