• Sabtu, 15 Februari 2014

    Download Contoh Makalah Konflik Sosial

    BAB II
    PEMBAHASAN
    KONFLIK SOSIAL
    Pertentangan ini bisa berbentuk pertentangan fisik dan non-fisik, yang pada umumnya berkembang dari pertentangan non-fisik menjadi benturan fisik, yang bisa berkadar tinggi dalam bentuk kekerasan (violent), bisa juga berkadar rendah yang tidak menggunakan kekerasan (non-violent). Pertentangan dikatakan sebagai konflik manakala pertentangan itu bersifat langsung, yakni ditandai interaksi timbal balik di antara pihakpihak yang bertentangan. Selain itu, pertentangan itu juga dilakukan di atas dasar kesadaran pada masing-masing pihak bahwa mereka saling berbeda atau berlawanan. Konflik pada dasarnya merupakan bagian dari kehidupan sosial, karena itu tidak ada masyarakat yang steril dari realitas konflik. Konflik dan konsensus, integrasi dan perpecahan adalah proses fundamental yang walau dalam porsi dan campuran yang berbeda, merupakan bagian dari setiap sistem sosial yang dapat dimengerti. Karena konflik merupakan bagian kehidupan sosial, maka dapat dikatakan konflik sosial merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditawar.

    A.       Pengertian Konflik Sosial
    Karl Marx melihat masyarakat sebagai sebuah proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik.
    Konflik dapat kita artikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
    Karl Marks mengantisipasi bahwa kedamaian dan harmoni akan menjadi hasil akhir sejarah perang dan revolusi kekerasan. Dengan kekecualian masa-masa yang paling awal dari masyarakat sebelum munculnya hak milik pribadi, karena ciri utama hubungan – hubungan sosial adalah perjuangan kelas. Namun bentrokan kepentingan – kepentingan ekonomis ini akan berakhir di dalam sebuah masyarakat yang tanpa kelas, bebas konflik dan kreatif yang disebut komunisme.akan tetapi perhatian Marx tidak terpusat pada ciri – ciri hubungan – hubungan sosial yang kooperatif dari utopia komunis yang dijanjikan.
    Tulisan – tulisan teoritisnya banyak menangani penjelasan mengenai kenyataan – kenyataan sosial yang ada, dan sumbangan pokoknya bagi pemahaman kita tentang masyarakat terletak dalam analisanya mengenai sebab – sebab ekonomis dari konflik sosial dan cara – cara konflik itu dibendung dan ditekan oleh kelas yang berkuasa di dalam setiap masyarakat sebelum meledak menjadi bentuk – bentuk kehidupan sosial yang baru.
    Tekanan Marx pada peranan konflik  dalam hubungan – hubungan sosial mengingatkan pada Hobbes, tetapi Marx melihat konflik sosial lebih terjadi di antara individu – individu dan meskipun ada kesamaan dalam pandangan mengenai topik yang disebut Marx kesadaran palsu, Marx mempunyai sebuah kepercayaan yang optimistis akan mungkinnya kehidupan komunitas yang secara manusiawi memuaskan yang lebih khas pada Aristoteles daripada Hobbes.
    Sedangkan White & Bednar (1991) mendefinisikan konflik sebagai suatu interaksi antara orang-orang atau kelompok yang saling bergantung merasakan adanya tujuan yang saling bertentangan dan saling mengganggu satu sama lain dalam mencapai tujuan itu.
    Faktor – faktor penyebab konflik antar kelompok sosial
    Faktor – penyebab terjadinya konflik antar kelompok sosial antara lain sebagai berikut :
    a.       Adanya perbedaan antar kelompok sosial, baik secara fisik maupun mental, atau perbedaan kemampuan, pendirian, dan perasaan sehingga menimbulkan pertikaian atau bentrokan di antara mereka.
    b.      Perbedaan pola kebudayaan seperti prbedaan adat istiadat, suku bangsa, agama, paham politik, pandangan hidup, dan budaya darah sehingga mendorong timbulnya persaingan dan pertentangan, bahkan bentrokan di antara anggota kelompok sosial tersebut.
    c.       Perbedaan mayoritas dan minoritas yang dapat menimbulkan kesenjangan sosian di antara kelompok sosial tersebut. Misalnya antara etnis Cina (minoritas) dan etnis pribumi (mayoritas).
    d.      Perbedaan kepentingan antar kelompok sosial, seperti perbedaan kepentingan politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, dan sejenisnya merupakan faktor penyebab timbulnya konflik.
    e.       Perbedaan individu
    Perbedaan kepribadian antar individu bisa menjadi faktor penyebab terjadinya konflik, biasanya perbedaan individu yang menjadi sumber konflik adalah perbedaan pendirian dan perasaan. Setiap manusia adalah individu yang unik, artinya setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbedabeda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
    f.        Perbedaan latar belakang kebudayaan
    Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat menghasilkan konflik.
    g.       Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan.
    h.       Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat
    Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri.
    Selain dari tujuh factor penyebab konflik seperti yang di atas, ada juga beberapa factor penyebab terjadinya konflik antar kelompok social, yang antara lain adalah sebagai berikut :
    Faktor – faktor penyebab terjadinya konflik antar kelompok sosial antara lain adalah sebagai berikut :
    a.       Konflik antar kelompok sosial
    Dalam masyarakat Indonesia, ada beberapa kelompok yang menganut agama yang berbeda – beda. Ada yang memeluk agama islam, Kristen, Hindu, dan Budha. Adanya perbedaan agama ini akan membawa perbedaan dalam kehidupan sehari – hari. Misalnya, cara peribadatan, acara perkawinan, dan penerapan hukum warisan.
    Adanya perbedaan- perbedaan tersebut, jika dijadikan masalah akan menimbulkan konflik antara pemeluk agama yang satudengan yang lain. Konflik yang terjadi dapat dalam skala kecil, besar, lama, atau hanya sebentar. Konflik tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi masing – masing . Biasanya aspek SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) merupakan aspek yang sangat peka dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, konflikdi Poso dan Ambon yang melibatkan dua penganut agama yang berbeda.


    b.      Konflik antar kelompok suku bangsa
    Dalam kehidupan masyrakat multikultural seperti indonesia, antara kelompok suku bangsa yang satu dan suku bangsa yang lain terdapat perbedaan- perbedaan yang khas. Perbedaan – perbedaan tersebut mencakup  hal – hal sebagai berikut :
    1.      Perbedaan tata susuanan dan kekerabatan, misalnya patrilineal, matrilineal, dan parental.
    2.      Perbedaan seni bangunan rumah, peralatan kerja, dan pakaian-pakaian adat.
    3.      Perbedaan kesenian daerah, misalnya tarian, musik, seni lukis, dan seni pahat.
    4.      Perbedaan adat istiadat dalam perkawinan, upacara ritual, dan hukum adat.
    5.      Perbedaan bahasa daerah, misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, Bali, Batak, Papua, Makassar, dan Minangkabau
    Perbedaan tersebut di atas, sering kali dapat menjadi pemicu timbulnya konflik antar kelompok suku bangsa.
    Perbedaan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain sebagai berikut :
    1.      Hukum adat  dan garis kekerabatan yang berbeda.
    Adanya sitem kekerabatanmatrilineal, parilineal, dan parental dalam kelompok-kelompok suku bangsa, memiliki pengaruh yang luas dalam hal tata cara perkawinan, hak menggunakan marga, hak mengatur ekonomi rumah tangga, dan warisan.
    2.      Latar belakang sejarah yang berbeda
    Akibat latar belakang sejarah yang berbeda akan menghasilkan keadaan sosial budaya yang tidak sama. Misal, dalam kelompok masyarakat Bali dengan latar belakang sejarah kerajaan Hindu yang kuat, sementara kelompok masyarakat Demak, Surakarta, dan Yogyakarta memiliki latar belakang sejarah Islam yang kuat. Adanya perbedaan ini berpengaruh pada tata upacara ritual, adat perkawinan, gamelan, pakaian adat, dan tarian.


    3.      Wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau
    Penduduk yang terdapat di daerah terpencil jarang melakukan kontak dengan daerah lain sehingga memiliki sifat dan karya seni budaya yang spesifik dan unik. Misalnya, suku Asmat dan suku Laut.
    4.      Kebudayaan geografis yang tidak sama
    Keadaan letak geografis yang strategis akan mempengaruhi corak ragam penduduk dan kebudayaan yang lebih kopleks jika dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang letaknya tidak strategis. Mislanya, perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa.



    atau 


    Jumat, 22 September 2017

    MAKALAH AGAMA DAN KEBUDAYAAN

    BAB I
    PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
    Sejak abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, kawasan Asia Tenggara mulai berkenalanan dengan “tradisi” Islam, meskipun frekuensinya tidak terlalu besar. Pengenalan ini berlangsung sejalan dengan munculnya para saudagar Muslim di beberapa tempat di Asia Tenggara. Bukti tertua adanya “komunitas” Muslim di Asia Tenggara adalah dua buah makam yang bertarikh sekitar abad ke-5 Hijriah/ke-11 Masehi di Pandurangga (kini Panrang, Viet Nam) dan di Leran (Gresik, Indonesia).
    Kehadiran Islam secara lebih nyata di Indonesia terjadi pada sekitar abad ke-13 Masehi, yaitu dengan adanya makam dari Sultan Malik as-Saleh yang mangkat pada bulan Ramadhan 696 Hijriah/1297 Masehi. Ini berarti bahwa pada abad ke-13 Masehi di Nusantara sudah ada institusi kerajaan yang bercorak Islam.
    Para saudagar Muslim sudah melakukan aktivitas dagangnya sejak abad ke-7 Masehi. Beberapa kerajaan Hindu dan Buddha di Nusantara sudah melakukan hubungan dagang dan diplomatik dengan kerajaan-kerajaan Islam di Timur Tengah. Bukti-bukti arkeologis yang mendukung ke arah itu ditemukan di Laut Jawa dekat Cirebon. Di antara komoditi perdagangan yang asalnya dari Timur Tengah ditemukan indikator “keIslaman” yang berupa sebuah cetakan tangkup (mould) yang bertulisan asma‘ul husnah.
    Sejak awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena Islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain.
    Dalam istilah lain proses akulturasi antara Islam dan Budaya local ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain local genius memiliki karakteristik antara lain: mampu bertahan terhadap budaya luar; mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asliu; dan memilkiki kemampuanmengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya.
    Sebagai suatu norma, aturan, maupun segenap aktivitas masyarakat Indonesia, ajaran Islam telah menjadi pola anutan masyarakat. Dalam konteks inilah Islam sebagai agama sekaligus telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain budaya-budaya lokal yang ada di masyarakat, tidak otomatis hilang dengan kehadiran Islam. Budaya-budaya lokal ini sebagian terus dikembangkan dengan mendapat warna-warna Islam. Perkembangan ini kemudian melahirkan “akulturasi budaya”, antara budaya lokal dan Islam.
    B. Rumusan Masalah
    Bagaimana perbedaan konsep agama dan budaya?
    Bagaimana pendapat budayawan luar indonesia?
    Bagaimana dasar islam tentang kebudayaan?
    Bagaimana agama islam sebagai sumber kekuatan kebudayaan islam?
    Bagaimana implikasi masuknya Islam terhadap budaya di Indonesia?
    Bagaimana proses asimilasi Islam dengan masyarakat Indonesia?
    Bagaimana proses terjadinya akulturasi antara Islam dan budaya Nusantara?
    C. Tujuan Penulisan.
    Mengetahui perbedaan konsep agama dan budaya
    Mengetahui implikasi masuknya Islam terhadap perubahan budaya di Indonesia
    Mengetahui proses asimilasi Islam dengan masyarakat Indonesia
    Mengetahui proses terjadinya akulturasi antara Islam dan budaya Nusantara.
    Untuk Lebih Lengkap
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us

    3. Klik pojok kanan atas Skip.
    4. Kini anda bisa Download  Gratis

    Sabtu, 11 Januari 2014

    Download Contoh Makalah PENERAPAN PRINSIP PERSAMAAN KEDUDUDKAN WARGA NEGARA DALAM BIDANG SOSIAL BUDAAYA


    BAB III
    PEMBAHASAN
    PERSAMAAN KEDUDUKAN DALAM BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA

    Dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Pasal 31 dan 32 UUD
    1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
    1.      Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni Lukis seni musik seni pahat seni bangunan dsb.
    2.      Memperoleh pelayanan kesehatan
    3.      Kebebasan memgembangkan diri
    4.      Memperoleh pendidikan yang bermutu
    5.      Memelihara tatanan sosial

    Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
    A.    Memperoleh pelayanan kesehatan
    B.    Kebebasan mengembangkan diri
    C.    Memperoleh pendidikan yang bermutu
    D.    Memelihara tatanan sosial
    Contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara:
    A.    Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
    B.    Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
    C.    Negara menjamin kedudukan warga negara sehingga warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
    D.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa
    E.    Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
    Persamaan kedudukan warga negara tanpa membeda-bedakan ras, agama, Gender, Golongan, budaya, suku berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
    1.    Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
    2.    Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama
    3.    Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga negara
    4.    Partisipasi masyarakat dalam politik harus memelihara kesetaraan sara dan gender
    Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
    A.    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa kepada orang lain
    B.    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa
    C.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap mnusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
    D.    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
    E.    Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan hak kewajiban yang sama
    F.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    G.    Tidak menggunankan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaan terhadap orang lain
    Dalam bidang keagamaan dan sosial budaya
    Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya



    atau