BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ruang yang meliputi ruang darat, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya, pada dasarnya ketersediaannya tidak tak terbatas. Berkaitan dengan hal tersebut, dan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan perlu dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah. Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai, akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem. Hal itu berarti akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada. Karena pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang kota secara keseluruhan, pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama. Hal itu berarti perlu adanya suatu kebijakan daerah tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yakni, sbb:
1. Apa yang dimaksud dengan RTRW?
2. Apa tujuan dari penataan ruang wilayah kota?
3. Wilayah mana saja di Kota Palopo yang dijadikan sebagai cakupan wilayah perencanaan?
4. Bagaimana Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam penataan ruang?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian RTRW
2. Untuk mengetahui tujuan penataan ruang wilayah kota
3. Untuk mengetahui wilayah mana saja di kota palopo yang dijadikan sebagai cakupan wilayah perenanaan
4. Untuk mengetahui bagaimana hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang
D. Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini yakni, sbb:
1. Bagi siswa, manfaatnya yaitu agar dapat mengetahui pengertian, tujuan dari RTRW dan juga menambah wawasan siswa;
2. Bagi Penulis, bermanfaat agar dapat menambah wawasan; dan
3. Bagi Masyarakat umum, manfaatnya yaitu agar mereka dapat mengetahui apa itu RTRW dan juga agar mereka sadar akan pentingnya RTRW.
Untuk Lebih Lengkap
Silahkan Download Di Sini!!!
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allow
pada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis
5. Kini anda bisa Download Gratis
0 komentar:
Posting Komentar