• Senin, 11 Mei 2020

    Makalah SISTEM UPAH


    BAB I
    PENDAHULUAN


    A.    Latar Belakang Masalah

                  Berdasarkan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian,kesepakatan dan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atassuatu pekerja dan/atau jasayang telah atau akan dilakukan.
    Sistem Pengupahan Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 .
    Peraturan ketenagakerjaan melarang pengusaha melakukan diskriminasi pemberian upah terhadap para pekerja karena jenis kelamin, suku, agama dan juga status pekerja, misalnya sebagai pekerja kontrak. Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, bahwa: “Setiap pekerja/ buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja, hal ini disebabkan dalam perjanjian kerja merupakan dasar ampo bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan dikemudian hari, maka penyusunan perjanjian kerja yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.

    Untuk Lebih Lengkap
    Silahkan Download Di Sini!!!
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
    3. Klik pojok kanan atas Skip.
    4. Pilih tombol Allow pada pojok kiri atas
    5. Kini anda bisa Download  Gratis

    Artikel Terkait:

    0 komentar:

    Posting Komentar

    >