PEMBAHASAN
PERSAMAAN KEDUDUKAN DALAM BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
Dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Pasal 31 dan 32 UUD
1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
1. Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni Lukis seni musik seni pahat seni bangunan dsb.
2. Memperoleh pelayanan kesehatan
3. Kebebasan memgembangkan diri
4. Memperoleh pendidikan yang bermutu
5. Memelihara tatanan sosial
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
A. Memperoleh pelayanan kesehatan
B. Kebebasan mengembangkan diri
C. Memperoleh pendidikan yang bermutu
D. Memelihara tatanan sosial
Contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara:
A. Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
B. Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
C. Negara menjamin kedudukan warga negara sehingga warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
D. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa
E. Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
Persamaan kedudukan warga negara tanpa membeda-bedakan ras, agama, Gender, Golongan, budaya, suku berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
1. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
2. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama
3. Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga negara
4. Partisipasi masyarakat dalam politik harus memelihara kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
A. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa kepada orang lain
B. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa
C. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap mnusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
D. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
E. Sebagai warga negara dan masyarakat, setiap manusia indonesia mempunyai kedudukan hak kewajiban yang sama
F. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
G. Tidak menggunankan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasaan terhadap orang lain
Dalam bidang keagamaan dan sosial budaya
Tidak boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial budaya
atau
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan yang bergaris bawah
1. Klik Link/ Tulisan yang bergaris bawah
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly
3. Klik pojok kanan atas SKIP AD.
4. Kini anda bisa Download Gratis
3. Klik pojok kanan atas SKIP AD.
4. Kini anda bisa Download Gratis
0 komentar:
Posting Komentar