• Selasa, 15 September 2020

    MAKALAH MENCERMATI SISTEM PERADILAN DI INDONESIA


    BAB I
    PENDAHULUAN


    A.    LATAR BELAKANG
    Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah.
    Telah kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi ,“ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun apakah hal ini sudah benar-benar diterapkan dalam Tatanan Kenegaraan Republik Indonesia. Disebutkan pula dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang asli serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Winarta (2009:334) menyatakan bahwa “dalam negara hukum, hukum adalah panglima (supreme). Semua persoalan harus dapat diselesaikan dengan hukum dan sama sekali bukan melalui kekuasaan apalagi kekerasan”.
    Ini artinya bahwa semua masyarakat Indonesia juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum.Disinilah peran lembaga peradilan menjadi sesuatu yang krusial. Lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan.
    Seperti yang kita ketahui bersama, banyak kasus dalam dunia peradilan Indonesia yang sangat memprihatinkan. Para koruptor yang mengambil uang rakyat dengan semena-mena. Namun dalam kenyataanya fonis yang dijatuhkan hakim jauh dari kata adil. Mereka bisa mendapat keringanan hukuman dengan memberi “suap” kepada para penegak keadilan. Berbeda dengan warga miskin. Ketika ia berurusan dengan hukum, maka sulit untuk memperoleh keadilan. Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Bahkan tidak jarang mereka yang tidak bersalahpun divonis bersalah dengan hukuman yang tidak sebanding atau adil dibandingkan dengan para koruptor yang bisa bernegosiasi dengan mafia peradilan. Padahal telah jelas bahwa kedudukan masyarakat dimata hukum telah dilindungi dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
    Maka tidaklah mengherankan kalau banyak yang mengatakan bahwa keadilan di Indonesia itu bisa dibeli. Ini artinya bahwa para pelaku kejahatan yang memiliki uang akan “kebal” terhadap hukum. Namun hal ini tidak berlaku bagi rakyat miskin. Hukuman atau vonis yang dijatuhkan sering tidak sebanding dengan kajahatan yang dilakukan. Dikatakan pula bahwa hukum di Indonesia itu tajam ke atas namun tumpul ke bawah. Oleh karena itu, Penulis tertarik untuk mengangkat tema peradilan di Indonesia ini dalam sebuah makalah yang berjudul “Berbagai Penyimpangan Sistem Peradilan di Indonesia”.



    B.     RUMUSAN MASALAH
    1.      Bagaimanakah sistem peradilan di Indonesia ini?
    2.      dimanakah kepastian hukumnya, apa yang lalu dapat dijadikan pegangan bagi para pencari keadilan, dimana keadilannya?
    3.      apakah benar sistem peradilan kita menyebabkan tidak adanya kebebasan peradilan (hakim) dan menjadi parahnya peradilan kita?

    C.     RUANG LINGKUP
    Ada 4 lingkungan peradilan negara yang kesemuanya berpuncak pada Mahkamah Agung. Empat lingkungan peradilan itu dapat dibagi menjadi dua, yang bersifat umum, yaitu lingkungan peradilan umum (peradilan dengan general jurisdiction), dan yang bersifat khusus (peradilan dengan special jurisdiction), yaitu lingkungan peradilan agama, Iingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara (pasal10 ayat 1 UU no.14 th 1970). Disebut sebagai peradilan umum karena peradilan umum ini diperuntukkan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan golongan atau agama. Di dalam peradilan umum masih dikenal spesialisasi seperti pengadilan ekonomi. Peradilan khusus disediakan untuk yustisiabele atau pencari keadilan yang khusus (beragama Islam, militer) atau yang menggunakan hukum materil khusus (hukum pidana militer, hukum Islam). Khas bagi peradilan agama terdapat pilihan hukum: orang Indonesia asli yang beragama Islam khususnya dalam pembagian warisan dapat memilih tunduk pada hukum adat yang menjadi wewenang peradilan atau hukum Islam yang menjadi wewenang peradilan agama.






    D.    TUJUAN
    Adapun tujuan dari penulisan makalah ini agar kita dapat menambah wawasan kita tentang hal-hal yang berkaitan dengan peradilan umum, sejarah terbentuknya, serta bagan struktur dari peradilan umum di Indonesia.

    Untuk Lebih Lengkap
    Silahkan Download Di Sini!!!
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
    3. Klik pojok kanan atas Skip.
    4. Pilih tombol Allow pada pojok kiri atas
    5. Kini anda bisa Download Gratis

    Artikel Terkait:

    0 komentar:

    Posting Komentar

    >