BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan kehidupan bernegara mengalami banyak perubahan. Konsep negara mulai mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara yang berdasarkan pada kekuasan beralih pada konsep negara yang mendasarkan atas hukum (rechtstaat). Ajaran negara berdasarkan atas hukum mengandung pengertian bahwa hukum adalah supreme dan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara atau pemerintah untuk tunduk pada hukum.
Atas dasar pernyataan diatas maka tidak boleh ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary power) atau penyalahgunaan kekuasaan (misuse of power) baik pada negara berbentuk kerajaan maupun republik. Secara maknawi, tunduk pada hukum mengandung pengertian pembatasan kekuasaan seperti halnya ajaran pemisahan dan pembagian kekuasaan. Oleh sebab itu, negara berlandaskan hukum memuat unsur pemisahan atau pembagian kekuasaan.[1]
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah yang tersusun sebagai berikut, yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan Teori Pembagian Kekuasaan?
2. Bagaimanakah Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Secara Vertikal?
3. Apakah yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?
4. Apakah yang dimaksud dengan Kekuasaan Legislatif?
5. Apakah yang dimaksud dengan Kekuasaan Eksekutif?
6. Apakah yang dimaksud dengan Kekuasaan Yudikatif?
Untuk Lebih Lengkap
Silahkan Download Di Sini!!!
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allow
pada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis
5. Kini anda bisa Download Gratis
0 komentar:
Posting Komentar