BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada orang lain, bertolong-tolongan, tukar menukar untuk memenuhi kebuatuhan hidupnya baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain yang bersifat pribadi maupun untukk kemaslahatan umat.
Dalam pergaulan sehari-hari ada kalanya kita sebagai manusia dihadapkan pada suatu permasalahan keluarga yang mau tidak mau harus dihadapi. Ada kalanya keberadaan kitab suci umat Islam sering kita abaikan, padahal Al-Quran dan As-sunnah merupakan pedoman hidup bagi umat Islam karena didalamnya telah diatur sedemikian lengkapnya tentang kehidupan dan tata cara beribadah baik itu berhubungan dengan Allah SWT sebagai Maha Pencipta juga didalam Al-Qur’an pun telah diuraikan bagaimanana cara kita berhubungan dengan sesama makhluk hidup lainnya.
Selain merupakan satu-satunya agama yang di ridhoi Allah, Islam juga merupakan sebuah agama yang sangat sempurna karena selain permasalahan akhirat Islam juga sangat lengkap dalam mengatur semua kehidupan umatnya di dunia seperti Muamalah. Apa arti muamalah ? Mengapa sewa menyewa merupakan bagian dari muamalah ?
Sebelum kita bahas tentang sewa-menyewa yang merupakan bagian dari muamalah , sebaiknya kita mengetahui apa arti muamalah itu sendiri.
Secara bahasa kata Muamalah adalah masdar dari kata asmala-yu’amilu mu’amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Dalam Fiqih muamalah memiliki dua macam pengertian yaitu pengertian muamalah secara sempit dan pengertian muamalah secara luas. Secara sempit muamalah adalah : Aturan allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik ( Idris Ahmad ), sedangkan secara sempit muamalah adalah : tukar menukar barang atau sesuatu yang sangat bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan (Rasyid Ridho ).
Muamalah merupakan bagian dri rukun Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain. Contoh hokum Islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah Ijarah atau sewa-menyewa.
Dalam operasional bank Syariah, mudharabah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Sistem dari mudharabah ini merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam penentuan kontraknya, harus dilakukan diawal ketika akan memulai akad mudharabah tersebut.
Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syari’ah secara keseluruhan. Secara syari’ah prinsip berdasarkan pada kaidah mudharabah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana.
Dalam kontrak mudharabah ini, mudharib (si pengelola) harus menjalankan kewajibannya menjalankan usaha dengan cara sebaik-baiknya. Dalam menjalankan usaha, harus jelas dan sesuai dengan prisip syariah. Maka dari itu penulis ingin lebih jauh mengetahui bagaimana jalannya system pembiayan ini (mudharabah) dalam suatu operasional bank syariah secara jelas.
Dalam makalah ini akan kami jelaskan secara sederhana tentang definisi ijarah, landasan hukum, rukun dan syrat sah ijarah, juga pembagian dan hukum ijarah.
B. Rumusan Masalah
1. Mendefinisikan Sewa menyewa (Ijarah) ?
2. Menyebutkan Landasan Hukum Sewa menyewa (Ijarah) ?
3. Menyebutkan rukun syarat sah Sewa menyewa (Ijarah) ?
4. Menyebutkan berapa macam pembagian dan hokum Sewa menyewa (Ijarah) ?
5. Batalnya sewa menyewa Sewa menyewa ( Ijarah )
6. menyebutkan perertian mudharabah?
7. menyebutkan jenis-jenis mudharabah!
8. menyebutkan landasan hukum syariah mudharabah!
C. Tujuan
Dari materi muamalah tentang sewa-menyewa dan mudharabah ini kami susun dalam sebuah bentuk sebuah makalah, disamping untuk menambah wawasan kami sebagai pemakalah kami juga berharap dengan pembahsan ini kami dan segenap pembaca lainnya mampu menjadikan ilmu ini sebagai salah satu rujukan dalam melakukan setiap langkah kehidupan, Kami pun berharap makalah ini akan bermanfaat bagi semua pembaca sehingga kita dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk Lebih Lengkap
Silahkan Download Di Sini!!!
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allow
pada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis
5. Kini anda bisa Download Gratis
0 komentar:
Posting Komentar