BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di Bidang Penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
Dalam pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang di sangkakan dengan dukungan oleh arang bukti yang cukup dan di dukung oleh saksi minimal 2 orang.
Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam UU RI No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI. Berdasarkan UU tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan hukum, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara di Bidang Penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan, pemerintah, dan pengaruh kekuasaan lainnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa tugas, fungsi, dan wewenang kejaksaan RI dalam bidang tuntutan ?
2. Bagaimana peran kejaksaan dalam penegakkan hukum di indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui tugas, fungsi, dan wewenang kejakasaan republik indonesia.
2. Untuk mengetahui peran kejaksaan republik indonesia
Untuk Lebih Lengkap
Silahkan Download Di Sini!!!
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allow
pada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis
5. Kini anda bisa Download Gratis
0 komentar:
Posting Komentar