• Minggu, 10 September 2017

    Asbabun nuzul surah al-hujurat ayat 12


    Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir yang bersumber dari Ibnu Juraij bahwa ayat ini (al-Hujurat: 12) turun berkenaan dengan Salman al Farisi yang bila selesai makan, suka terus tidur dan mendengkur. Pada waktu itu ada orang yang menggunjing perbuatannya. Maka turunlah ayat ini (al Hujurat: 12) yang melarang seseorang mengumpat dan menceritakan keaiban orang lain.

                                         Kesimpulan
    Dariseluruh wacana diatas kami dapat menyimpulkan bahwa Allah Subhanahu wataalah melarang – hamba – hambanya untuk berperasangka buruk kepada orang lain dan mencari – cari kesalahan orang lain sera menggunjing atau membicarakan aib orang lain dan Allah menyuruh hamba- hambanya bertaqwa kepada Allah serta bertaubat atas segala kesalahan – kesalahannya karena Allah penerima Taubat dan lagi maha penyaiyang. Kesimpulan dari surah al hujuratayat 12 adalah kita tidak boleh berburuk sangka (suudzon) tapi kita harus berbaik sangka (husnudzon). Serta kita tidak boleh menggunjing  dan mencari-cari kesalahan orang lain, karena orang yang suka menggunjing dan mencari-cari kesalahan orang lain diibaratkan sebagai orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati.
      Pembagian secara horizontal serta penjelasannya:
             
        Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran setelah  terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
    1. Kekuasaan Konstitutif
    Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Kekuasaan ini sendiri dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana yang memang telah dipertegas pada Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pasal tersebut berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".
    Untuk Lebih Lengkap
    Cara Download :
    1. Klik Link/ Tulisan Download
    2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us
    3. Klik pojok kanan atas Skip.
    4. Kini anda bisa Download  Gratis

    Artikel Terkait:

    0 komentar:

    Posting Komentar

    >