PENUTUP
1. KESIMPULAN
Bahwasanya semua makhluk yang bernyawa itu semuanya akan mengalami yang namanya kematian. Oleh karena itu kita semua harus mempersiapkan bekal dari dunia ini untuk mempertanggung jawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu pula kita sebagai umat islam harus saling membantu satu sama lain. Seperti mengurus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
2. SARAN –SARAN
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Kamal Pasha, B.Ed, Drs. Musthafa dkk, Fiqih Islam sesuai dengan putusan majlis tarjih. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri,2003.
Muhdiyat,H.M.A, Tuntunan Pengurusan Jenazah, Bandung: YPP Sumber Sari Bandung, 2008.
Al-Qur’anul karim dan terjemahannya, Departemen Agama RI Kejasama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabiyah.
0 komentar:
Posting Komentar