BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Pada masa Orde Baru (1966-1998), usaha-usaha pembangunan nasional dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Akan tetapi, sejak masa reformasi bergulir, pembangunan nasional direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam SPPN tersebut, dijelaskan tentang visi dan misi pembangunan di Indonesia.
Visi pembangunan di Indonesia meliputi tiga hal berikut :
• Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman, bersatu, rukun, dan damai.
• Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, hak asasi manusia (HAM).
• Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak, serta memberikan formasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan.
B. SARAN
Dalam pelaksanaannya, pembangunan di Indonesia didasarkan pada misi pembangunan berikut ini :
• Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
• Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
• Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Upaya pembangunan berkelanjutan berusaha mewujudkan terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual bagi generasi masa kini dengan tanpa mengabaikan kepentingan generasi di masa yang akan datang. Tindakan-tindakan cermat dan bijaksana untuk menopang keberhasilan pembangunan berkelanjutan ditandai oleh hal-hal berikut :
• Melakukan gerakan pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna secara optimal.
• Memadukan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
• Berusaha mengurangi risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.







0 komentar:
Posting Komentar