Perpanjangan proses politik pemerintah pusat yang berupaya menyeragamkan semua institusi birokrasi pemerintah, baik dari segi struktur maupun fungsinya telah menyebabkan kemacetan proses penyelesaian masalah yang telah berlaku secara turun-temurun pada masyarakat melalui pola musyawarah mufakat yang merupakan bentuk penerapan demokrasi lokal.
Birokrasi nasional yang perkembangan historisnya berasal dari kaum bangsawan menjadikan birokrasi pemerintah dan aparaturnya mengidentifikasi diri sebagai golongan elite yang memiliki status sosial terhormat dan tinggi di tengah masyarakat. Kondisi ini jelas menjadikan pelayanan ublik tidak akan berfungsi otimal, karena kaum birokrat cenderung ingin dilayani secara internal maupun eksternal, ketika terjadi transaksi sosial berupa pelayanan publik. Indikasi yang terlihat dari kondisi di atas adalah penyebutan yang istimewa kepada para pejabat birokrat yang memiliki status sosial istimewa itu.
Keangkuhan yang terkondisi di kalangan birokrat ini menjadikan birokrasi pemerintah menjadi jauh dengan masyarakat, karena persepsi birokrat merasa lebih tinggi dari masyarakat kebanyakan yang menjadi pengguna jasa pelayanan publik. Budaya seperti ini jelas menjadi penghambat bagi birokrat untuk berfungsi optimal dengan kinerja yang memadai dalam pemberian pelayanan publik.
Perkembangan politik lokal yang terjadi pada masyarakat di daerah menciptakan iklim bagi perluasan partisipasi politik masyarakat lokal yang berdampak pada proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan publik. Kebijakan publik yang lahir akan terlihat apakah masyarakat lokal ikut dilibatkan atau tidak dan seberapa jauh pelibatan itu terjadi yang mampu mengadopsi aspirasi dan kebutuhan kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat. Keseimbangan akan terjadi, jika proses pembuatan kebijakan publik mengikutsertakan kelompok kepentingan yang ada di tengah masyarakat lokal.
Penerapan asas desentralisasi dan otonomi luas pasca reformasi memberikan angin segar dalam perubahan hubungan antara pihak pemerintah daerah (aparatur) dengan masyarakat luas yang merupakan mitra dalam pelaksanaan pembangunan. Pada era ini berbagai perubahan telah terjadi, sehingga masyarakat pengguna jasa memiliki akses terhadap proses pembuatan kebijakan publik.
Kondisi dan perubahan ini jelas memberikan nuansa baru yang sebelumnya tidak terjadi, di mana elemen-elemen yang ada dalam masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan pengawasan dan memantau kinerja birokrasi secara transparan, terutama dalam hal pengalokasian sumberdaya secara lebih adil sesuai dengan proporsi kelompok-kelompok yang eksis di masyarakat lokal tersebut. Hal ini secara otomatis akan mengurangi penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan dari pihak birokrasi pemerintah, yang pada masa sebelumnya banyak merugikan masyarakat banyak.
Kondisi perkembangan politik di daerah menunjukkan mental dari para birokrat belum ada perubahan yang signifikan dan berarti bagi peningkatan kinerja pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat kebanyakan. Justru yang terjadi adalah masih menonjolnya penggunaan kekuasaan dari pihak birokrasi pemerintah daerah yang hanya menguntungkan kelompoknya secara sepihak, dan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
Peran dan fungsi legislatif yang diharakan memberikan kontribusi positif dalam proses pembuatan kebijakan publik, ternyata banyak terjebak pada evaluasi kebijakan yang bersifat makro dan kurang bergerak pada kebijakan langsung yang memberikan manfaat bagi masyarakat terutama berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik. Pihak legislatif banyak yang terjebak pada persoalan internalnya yang hanya membahas penggunaan dan alokasi APBD dan sering memperjuangkan kesejahteraan pribadi melalui peningkatan honor dan fasilitas kesejahteraannya.
Rekomendasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Memperhatikan berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, maka upaya-upaya yang perlu ditempuh antara lain:
1. Aspek Manajerial
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota perlu merumuskan kembali visi yang jelas, mengenai gambaran masa depan yang ingin dicapai (untuk kurun waktu tertentu). Isi dari visi tersebut sedapat mungkin dapat mencerminkan substansi dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta seluruh harapan masyarakat Kabupaten/Kota. Selanjutnya visi yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga menjadi visi bersama yang perlu diperjuangkan antara pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat bersama-sama.
Bupati/walikota sebagai top manajemen memiliki tugas untuk mentransfer visi yang ada kepada jajaran aparatur pemerintah daerah, agar seluruh aparatur yang ada mampu dan mau bergerak sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimuat dalam Rencana Strategik Daerah (Renstrada) maupun Pola Dasar Pembangunan (Poldas). Sementara peranan DPRD sebagai lembaga kontrol perlu melakukan pengawasan terhadap jalannya Renstrada secara berkesinambungan, agar pelaksanaannya tetap berjalan pada koridor yang tepat dan tidak melenceng dari rel yang telah ditetapkan.
Perlu pembentukan dinas yang otonom bagi sektor-sektor yang strategis, seperti: pendidikan, tenaga kerja, pertambangan dan energi, perindustrian, pertanian, dan lain-lain. Setiap pimpinan dinas (instansi teknis) harus menyusun rencana strategis (Renstra) dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. Renstra yang disusun harus betul-betul memperhatikan dan mempertimbangkan urgensi, dukungan dana, keahlian, serta kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Dan di dalam pelaksanaannya diperlukan koordinasi lintas instansi teknis (dinas) dan yang terkait lainnya, dibawah Bappeda.
2. Aspek SDM Organisasi
Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah harus memiliki perencanaan pegawai yang komprehensif dan memuat hal-hal antara lain: a) Analisis jumlah kebutuhan pegawai untuk jangka kurun waktu tertentu; b) Data base pegawai baik dalam hal jumlah, kualifikasi pendidikan dan keahlian; c) Jenis keahlian yang dibutuhkan pada setiap dinas; d) Jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti pegawai setiap dinas; e) Anggaran biaya pendidikan dan pelatihan; dan f) Pengembangan kerjasama dengan instansi lain yang terkait.
3. Aspek Budaya Organisasi
Perlu adanya perubahan sikap mental dari aparatur pemerintah daerah untuk memiliki komitmen dalam pemberian pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Bekerjasama dengan instansi terkait dalam menciptakan budaya birokrasi yang egaliter, transparan, dan lebih berorientasi pada sikap profesionalisme daripada berorientasi pada kepentingan atasan.
4. Aspek Politik Lokal
Perlu adanya pemberdayaan dari pihak legislatif untuk mampu mengusulkan dan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan visi, misi Kabupaten/Kota demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak DPRD (legislatif) dengan pihak eksekutif untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten/Kota secara optimal dan berkesi-nambungan.
Penutup/Kesimpulan
Dari uraian di atas tentang analisis kebijakan tentang implementasi desentralisasi dan otonomi daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dapat dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut memiliki ukuran atau indikator yang berbeda dalam penilaian keberhasilan.
2. Output kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain: a) Peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat; b) Peningkatan kualitas pelayanan publik; dan c) Fleksibilitas program pembangunan.
3. Outcomes kebijakan desentralisasi dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain: a) Peningkatan partisipasi masyarakat, dan b) Efektivitas pelaksanaan koordinasi.
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Kabupaten/Kota: a) Aspek manajerial; b) Aspek SDM Organisasi; c) Aspek budaya birokrasi; dan d) Aspek politik lokal.
5. Dilihat dari aspek output kebijakan, maka implementasi kebijakan desentralisasi dapat dikatakan relatif berhasil. Namun dilihat dari aspek outcomes kebijakan, ternyata banyaknya urusan yang telah diterima (desentralisasi) oleh Kabupaten/Kota justru menjadi beban berat bagi daerah. Harapan kebijaksanaan seperti memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat berbagai program pembangunan (proyek), pelaksanaannya belum efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Mahfud, MD. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
N. Dunn, William. Public Policy Analisys: An Introduction. London: Prentice-Hall Inc.
Nogi, S. Hessel. 2000. Analisis Kebijakan Publik Kontemporer. Yogyakarta: Lukman Offset.
Notoatmodjo, Soekidjo. 1998. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Salusu. 1998. Pengambilan Keputusan Strategik: Untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit. Jakarta: Grasindo.
Syaukani, Affan Gaffar, Ryass Rasyid. 2002. Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tead, Ordway. 1954. The Art of Leadership. New York: Mc. Graw Hill Book Company.
___________________________________________
)* Penulis adalah Dosen Tetap ASM Ariyanti Bandung
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download yang bergaris bawah
1. Klik Link/ Tulisan Download yang bergaris bawah
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download Gratis
4. Kini anda bisa Download Gratis
0 komentar:
Posting Komentar